Desa di Bali
Disamping merupakan
kesatuan wilayah, desa di Bali juga merupakan suatu kesatuan keagamaan yang ditentukan
oleh suatu kompleks pura desa yang disebut Kahyangan Tiga (Tri Kahyangan), yaitu
Pura Puseh, Pura Bale Agung dan Pura Dalem. Ada kalanya Pura Puseh dan Pura
Bale Agung dijadikan satu dan disebut Pura Desa (Baliaga, 2000).
Dengan
diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1979, di Bali dikenal adanya dua pengertian
desa. Pertama, 'desa' dalam pengertian hukum nasional, sesuai dengan batasan yang
tersirat dan tersurat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan
desa. Desa dalam pengertian ini melaksanakan berbagai kegiatan administrasi pemerintahan
atau kedinasan sehingga dikenal dengan istilah 'Desa Dinas' atau 'Desa Administratif'.
Desa dalam pengertian yang kedua, yaitu desa adat atau Desa Pakraman, mengacu
kepada kelompok tradisional dengan dasar ikatan adat istiadat dan terikat oleh adanya
tiga pura utama (Kahyangan Tiga). Dasar pembentukan desa adat dan desa dinas memiliki
persyaratan yang berbeda, sehingga wilayah dan jumlah penduduk pendukung sebuah
desa dinas tidak selalu kongruen dengan desa adat.
Secara historis
belum diketahui kapan dan bagaimana proses awal terbentuknya desa adat di Bali.
Ada yang menduga bahwa desa adat telah ada di Bali sejak zaman neolitikum dalam
zaman prasejarah. Desa adat mempunyai identitas unsur-unsur sebagai persekutuan
masyarakat hukum adat, serta mempunyai beberapa ciri khas yang membedakannya
dengan kelompok sosial lain. Ciri pembeda tersebut antara lain adanya wilayah
tertentu yang mempunyai batas-batas yang jelas, dimana sebagian besar warganya
berdomisili di wilayah tersebut dan adanya bangunan suci milik desa adat berupa
kahyangan tiga atau kahyangan desa (Dharmayuda, 2001).
Eksistensi Desa Adat
di Bali diakui oleh pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan oleh Peraturan Daerah
Propinsi Bali No. 6 Tahun 1986, yang mengatur tentang kedudukan, fungsi dan
peranan Desa adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat di Propinsi Daerah
Bali. Kelembagaan Desa adat bersifat permanen dilandasi oleh Tri Hita Karana. Pengertian
Desa adat mencakup dua hal, yaitu : (1) Desa adatnya sendiri sebagai suatu wadah,
dan (2) adat istiadatnya sebagai isi dari wadah tersebut. Desa adat merupakan suatu
lembaga tradisional yang mewadahi kegiatan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat
umat Hindu di Bali. Desa adat dilandasi oleh Tri Hita Karana, yaitu : (1) Parahyangan
(mewujudkan hubungan manusia dengan pencipta-Nya yaitu Hyang Widhi Wasa), (2)
Pelemahan (mewujudkan hubungan manusia dengan alam lingkungan tempat tinggalnya),
dan (3) Pawongan (mewujudkan hubungan antara sesama manusia, sebagai makhluk
ciptaan-Nya) (Dharmayuda, 2001).
Di samping desa
adat dan desa dinas tersebut, di Bali juga terdapat desa Bali Aga atau desa
Bali asli. Agama Hindu di Bali sebenarnya berasal dari Kerjaan Majapahit di
Jawa Timur. Ketika kerajaan tersebut runtuh sebagian besar seniman dan
budayawannya berpindah ke Bali. Jadi bisa dikatakan 90% punduduk Bali yang
bergama Hindu berasal dari Kerajaan Majapahit tersebut. Sebagian kecil lainnya
adalah penduduk Bali asli atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bali Aga.
Penduduk Bali Aga
tersebut bermukim di daerah – daerah yang bisa dikatakan terpencil dan jauh
dari keramaian. Desa Bali Aga banyak terdapat di Kabupaten Karangasem, Bangli
dan juga Kabupaten Buleleng. Seiring dengan perkembangan pariwisata di Bali,
desa Bali Aga pun tak luput dari incaran wisatawan. Deawasa ini, tempat tinggal
masyarakat Bali Asli tersebut justru menjadi daya tarik tersendiri bagi dunia
pariwisata Bali. Desa Bali Aga yang telah berkembang menjadi destinasi wisata
antara lain Desa Tenganan di Kabupaten Karangasem, Desa Panglipuran dan Desa
Trunyan di Kabupaten Bangli.
Meskipun dewasa
ini perkembangan zaman semakin pesat, masyarakat desa Bali Aga tersebut hingga
kini masih mempertahankan tradisi dan kebudayaannya yang meliputi arsitektur
bangunan, kesenian dan juga adat – istiadat. Hal ini lah yang menjadi magnet
bagi wisatwan dan yang membedakannya dari desa – desa yang lazim kita jumpai di
Bali.
Source : http://suniscome.50webs.com (Agus Purbathin Hadi).
Ditambahkan oleh, Sukariyanto.
0 comment(s):
Post a Comment