RSS

Subak


SUBAK
Pengertian

Subak merupakan salah satu kelembagaan tradisional yang telah terbukti efektivitasnya dalam menyangga pembangunan pertanian dan perdesaan di Bali. Karena keunikan dan berbagai karakteristik lainnya, Subak telah terkenal ke berbagai penjuru dunia khususnya di kalangan pakar pembangunan pertanian dan perdesaan, maupun ahliahli ilmu sosial (Sosiolog dan Antropolog), serta pemerhati masalah teknis keirigasian.

Kata subak berasal dari bahasa Bali yang secara etimologi berarti daerah pengairan. Dalam Perda Provinsi Bali No. 02/PD/DPRD/1972, pemerintah Provinsi Bali mengakui bahwa subak bersifat otonom. Menurut Perda ini yang dimaksud dengan subak adalah masyarakat hukum adat di Bali yang bersifat sosio agraris religius yang secara historis didirikan sejak dahulu kala dan berkembang terus sebagai organisasi penguasa tanah dalam bidang penguasaan air dan lain – lain untuk perawatan dari suatu sumber air di dalam suatu daerah.

Sejarah

      Beberapa prasasti yang memuat sejarah kenberadaan subak di Bali antara lain:

          Ø Prasasati Sukawana A I
Prasasti ini berangka tahun 882 M, menunjukkan sistem pertanian sawah dan tegalan (ladang) telah ada di Bali tahun 882 M, buktinya menurut prasati ini, pada waktu itu di Bali telah ada istikah “Huma” yang berarti sawah dan “Perlak” yang berarti tegalan (ladang).

Ø Prasasti Bebetin A I
Prasasti yang berangka tahun 896 M ini menyebutkan pada waktu itu telah ada Undagi Lancang (tukang pembuat perahu), Undagi Batu (tukang mencari batu) dan Undagi Pengarung (tukang pembuat terowongan air). Pada masa itu sudah ada ukuran pembagian air untuk persawahan yang disebut “kilan” atau yang sekarang disebut dengan “Tektekan Yeh” yaitu ukuran air untuk persawahan.

Ø Prasasti Trunyan A
Berangka tahun 891 M. Disebutkan bahwa pada waktu itu ada kata “Ser Danu” yang berarti keoala urusan air danau (danau Batur). Diperkirakan kata “Ser” inilah yang berubah menjadi “Pekaseh” yaitu pimpinan Subak yang bertugas mengatur pemanfaatan dan pembagian air irigasi untuk persawahan dalam satu wilayah subak. 

       Secara factual, sejak tahun 1071 M, telah dikenal adanya subak yang terlihat dalam:

          Ø Prasasti Pandak Bandung
Prasati ini berangka tahun 1071 M, dijumpai untuk pertama kalinya kata “kasuwakan” yang sekarang menjadi kata “kasubakan” atau “subak”.

 Ø Prasasti Klungkung
Berangka tahun 1072 M, dikatakan bahwa waktu itu ada “kasuwakan Rawas” yang berarti “kasubakan Rawas”. 

    Secara legendaris, terbentuknya subak di Bali disebutkan dalam Lontar Markandeya Purana, bahwa Rsi Markandeya datang dari Gunung Raung dengan 800 pengikut dan membuat sawah di sebuah desa yang bernama Desa Sarwada yang sekarang bernama Desa Taro di Tegalalang, Gianyar. Sawahnya disebut “Puwakan”.

    Sebagaimana halnya dengan organisasi tradisional yang tumbuh di Bali, Subak juga berdasar atas filosofi Tri Hita Karana, yang mengupayakan keharmonisan hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam semesta.

Ciri dasar Subak

Ø Subak merupakan organisasi petani yang mengelola air irigasi untuk anggota-anggotanya. Sebagai organisasi, Subak memiliki pengurus dan aturan-aturan keorganisasian (Awig-awig) baik tertulis maupun tidak tertulis;
 Ø Subak mempunyai suatu sumber air bersama, dapat berupa bendung di sungai, mata air, air tanah, ataupun saluran utama suatu sistem irigasi;
    Ø Subak mempunyai suatu areal persawahan;
   Ø Subak mempunyai otonomi, baik internal maupun eksternal; dan 
 Ø Subak mempunyai satu atau lebih Pura Bedugul (atau pura yang berhubungan dengan kesubakan, untuk memuja Dewi Sri, manifestasi Tuhan sebagai Dewi Kesuburan). (Pitana, 1997)

Anggota Subak

Subak adalah organisasi petani yang bergerak dalam usaha pengaturan air irigasi untuk lahan basah (sawah). Karena faktor pengikat utamanya adalah air irigasi, maka anggota suatu Subak adalah petani pemilik/penggarap sawah yang dilayani oleh suatu jaringan atau sub-jaringan irigasi tertentu, tidak memandang dari desa mana anggota tersebut berasal, dengan kata lain pendekatan Subak adalah pendekatan jaringan irigasi (canal based) dan bukan desa (village based).

Anggota suatu Subak dapat berasal dari berbagai desa, dan seorang petani dapat menjadi anggota pada beberapa Subak. Secara umum anggota Subak (Krama Subak) dapat dibedakan atas tiga kelompok, yaitu anggota aktif (Krama Pengayah), anggota pasif (Krama Pengampel) dan anggota khusus (Krama Leluputan) yang dibebaskan dari kewajiban Subak karena memangku jabatan tertentu.

Struktur Organisasi Subak

Sebagai suatu organisasi, Subak mempunyai unsur pimpinan yang disebut dengan Prajuru. Pada Subak yang kecil, struktur organisasinya sangat sederhana, hanya terdiri dari seorang ketua Subak yang disebut Kelihan Subak atau Pekaseh, dan anggota Subak.

Sedangkan pada Subak-subak yang lebih besar, prajuru subak umumnya terdiri atas :

   - Pekaseh (Ketua Subak),
   - Petajuh (Wakil Pekaseh),
   - Penyarikan (Sekretaris),
   - Petangen atau Juru Raksa (Bendahara),
   - Juru arah atau Kasinoman (Pembawa informasi), dan
   - Saya (Pembantu khusus).

Prajuru Subak umumnya dipilih oleh anggota Subak dalam suatu rapat pemilihan, untuk masa jabatan tertentu (biasanya 5 tahun). Untuk Juru arah biasanya dijabat bergilir oleh anggota Subak dengan pergantian setiap bulan (35 hari) atau enam bulan (210 hari), sedangkan Saya dipilih berdasarkan upacara keagamaan Subak.

Subak-subak yang besar biasanya dibagi atas sub-sub yang disebut dengan Tempek yang dipimpin seorang Kelihan Tempek. Untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya koordinasi dalam distribusi air dan atau upacara pada suatu pura, beberapa Subak dalam suatu wilayah bergabung dalam suatu koordinasi yang disebut Subak Gede. Subak anggota dari suatu Subak Gede umumnya berada dalam satu daerah irigasi, meskipun ada juga Subak Gede yang Subak anggotanya memiliki sistem irigasi sendiri-sendiri.

Fungsi dan tugas Subak

Fungsi dan tugas yang dilakukan Subak dapat berupa fungsi dan tugas internal dan eksternal. Secara internal, tugas utama yang harus dilaksanakan Subak adalah :

    - Pencarian dan distribusi airi irigasi,
    - Operasi dan pemeliharaan fasilitas irigasi,
    - Mobilisasi sumberdaya,
    - Penanganan persengketaan, dan
    - Kegiatan upacara/ritual.

Sedangkan secara eksternal, Subak merupakan lembaga agen pembangunan pertanian dan pedesaan yang telah terbukti memegang peranan penting dalam melaksanakan program-program pembangunan seperti program Bimas, Insus, Supra Insus, pengembangan KUD, dan sebagainya. (Pitana, !997).

Apabila selama ini Subak diasosiasikan dengan agama Hindu, hasil penelitian Sudana (1991), di Subak Tegallinggah Kabupaten Buleleng, menemukan bahwa petani yang tidak beragama Hindu (dalam hal ini beragama Islam) dapat menjadi anggota Subak dan terjadi afinitas (daya gabung) antara petani yang berbeda agama dalam organisasi Subak. Afinitas antar nilai-nilai agama terjadi pada nilai-nilai yang mengatur hubungan antar manusia (petani dengan petani), sedangkan untuk nilai-nilai yang mengatur hubungan masnusia dengan alam gaib (Tuhan Yang Maha Esa) tidak terjadi afinitas.

Afinitas tersebut menumbuhkan suatu perasaan in group antar anggota yang berbeda agama, sedangkan terhadap perbedaan keyakinan terjadi saling menyesuaikan (accomodation) dalam bentuk toleransi antar agama.

Source :     http://suniscome.50webs.com (Agus Purbathin Hadi).
                LKS ORSOSDAT SMP, Kabupaten Tabanan.

Sukariyanto

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comment(s):

Post a Comment